Berdasarkan hasil diskusi kami aspek-aspek yang
perlu diperhatikan dalam memutuskan pemberian kredit adalah sebagai berikut:
1.
Aspek
yuridis: Masalah legalitas badan usaha serta izin-izin yang dimiliki perusahaan
yang mengajukan kredit. Contoh: Surat legalitas perusahaan
2.
Aspek
pemasaran: Permintaan terhadap produk yang dihasilkan sekarang ini dan di masa
yang akan datang. Contoh: besar kecilnya permintaan dan penawaran.
3.
Aspek keuangan:
Sumber-sumber dana yang dimiliki untuk membiayai usahanya dan bagaimana
penggunaan dana tersebut. Contoh: laporan keuangan dan rasio analisis keuangan
4.
Aspek teknis
/ operasi: Masalah yang berkaitan dengan produksi. Contoh: lokasi pabrik dan
teknologi yang digunakan
5.
Aspek
manajemen: Untuk menilai struktur organisasi perusahaan, sumber daya manusia
yang dimilki serta latar belakang sumber daya manusianya. Contoh: mencari SDM
sesuai dengan kualifikasinya
6.
Aspek social ekonomi:
Menganalisis dampaknya terhadap perekonomian dan masyarakat umumnya. Contoh:
pajak, bahan baku
2.
Apa
yang dimaksud wanprestasi dan apa saja bentuk dari wanprestasi ?
Dalam suatu
perjanjian, adakalanya salah satu pihak tidak memenuhi kewajiban sebagaimana
yang tercantum dalam perjanjian tersebut. Dalam hukum, perbuatan semacam ini
biasa disebut sebagai kelalaian (wanprestasi). Pengertian
Wanprestasi berdasarkan beberapa ahli adalah:
·
Menurut J
Satrio: “Suatu keadaan di mana debitur tidak memenuhi janjinya atau tidak
memenuhi sebagaimana mestinya dan kesemuanya itu dapat dipersalahkan
kepadanya”.
·
Menurut Yahya
Harahap: “Wanprestasi sebagai pelaksanaan kewajiban yang tidak tepat pada
waktunya atau dilakukan tidak menurut selayaknya, sehingga menimbulkan
keharusan bagi pihak debitur untuk memberikan atau membayar ganti rugi (schadevergoeding),atau
dengan adanya wanprestasi oleh salah satu pihak, pihak yang lainnya dapat
menuntut pembatalan perjanjian.
Pihak yang
dirugikan dapat melakukan tuntutan dengan salah satu cara sebagaimana yang
disebutkan dalam Pasal 1267 KUH Perdata, yaitu:
·
Pemenuhan perikatan
·
Pemenuhan perikatan dengan ganti kerugian
·
Ganti kerugian
·
Pembatalan perjanjian timbal balik
·
Pembatalan dengan ganti kerugian
Berdasarkan pengertian tersebut bentuk dari
kelalaian atau wanprestasi ada beberapa macam, yang meliputi:
·
Tidak
melaksanakan isi perjanjian sebagaimana disanggupinya
·
Melaksanakan
isi perjanjian namun tidak sebagaimana dijanjikan
·
Melaksanakan
isi perjanjian namun terlambat
·
Melakukan
sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya
3.
Apa
yang dimaksud dengan jaminan pokok dan jaminan tambahan dan berikan contohnya !
a.
Pengertian Jaminan Pokok, yaitu jaminan yang berupa sesuatu benda atau benda yang
berkaitan langsung dengan kredit yang dimohon. Sesuatu yang berkaitan dengan
kredit yang dimohon dapat berarti suatu proyek, atau prospek usaha debitur yang
dibiayai oleh kredit tersebut, sedangkan, yang dimaksud dengan benda yang
berkaitan dengan kredit yang dimohon biasanya adalah benda yang dibiayai atau
dibeli dengan kredit yang dimohon (R. Djuhaendah Hasan, 1996, 199). Contoh:
surat berharga, bahan baku.
b.
Pengertian Jaminan Tambahan, yaitu jaminan yang tidak bersangkutan langsung dengan
kredit yang dimohon, jaminan tambahan dapat berupa berupa jaminan kebendaan
yang objeknya adalah harta benda milik debitur maupun perorangan yaitu kesanggupan
pihak ke-3 (tiga) untuk memenuhi kewajiban debitur. Dimaksudkan untuk lebih
mengamankan pengembalian kredit yang diberikan oleh bank Contoh: saham, surat piutang, dll
BAB III
Kesimpulan
1.1. Kesimpulan
Dalam memutuskan
pemberian kredit, bank perlu memperhatikan aspek-aspek yang sangat penting
yakni aspek yuridis, aspek manajemen, aspek pemasaran, aspek teknis dan
operasi, aspek keuangan, dan aspek sosial ekonomi. Selain dari keenam aspek
tersebut bank juga dapat diyakinkan oleh debitur untuk memberikan pinjaman
dengan memberikan jaminan beruapa jaminan pokok yang bisa ditambahkan dengan
jaminan tambahan. Jaminan-jaminan tersebut berupa benda atau harta yang
dimiliki debitur
Dalam melakukan
perjanjian perkreditan tidak semua perjanjian dilaksanakan sesuai dengan
perjanjian tersebut. Seringkali terjadi wanprestasi atau kelalaian yang
dilakukan karena memang melanggar perjanjian. Wnaprestasi bisa terjadi apabila
pelaku terlambat melaksanakan apa yang dijanjikan, melanggar perjanjian, tidak
melakukan yang dijanjiakan, atau pelaksanaan perjankjian yang tidak sesuai
dengan apa yang dijanjikan.
Daftar Pustaka
http://www.hukum123.com/apa-itu-wanprestasi/ [11
Oktober 2014]
http://shareshareilmu.wordpress.com/2012/02/05/wanprestasi-dalam-perjanjian/
[11 Oktober 2014]
http://www.mediabpr.com/kamus-bisnis-bank/jaminan_tambahan.aspx
[11 Oktober 2014]
No comments:
Post a Comment