Search

Laman

Wednesday, 15 October 2014

Wanprestasi, aspek analisis kredit dan jaminan

Berdasarkan hasil diskusi kami aspek-aspek yang perlu diperhatikan dalam memutuskan pemberian kredit adalah sebagai berikut:
1.      Aspek yuridis: Masalah legalitas badan usaha serta izin-izin yang dimiliki perusahaan yang mengajukan kredit. Contoh: Surat legalitas perusahaan
2.      Aspek pemasaran: Permintaan terhadap produk yang dihasilkan sekarang ini dan di masa yang akan datang. Contoh: besar kecilnya permintaan dan penawaran.
3.      Aspek keuangan: Sumber-sumber dana yang dimiliki untuk membiayai usahanya dan bagaimana penggunaan dana tersebut. Contoh: laporan keuangan dan rasio analisis keuangan
4.      Aspek teknis / operasi: Masalah yang berkaitan dengan produksi. Contoh: lokasi pabrik dan teknologi yang digunakan
5.      Aspek manajemen: Untuk menilai struktur organisasi perusahaan, sumber daya manusia yang dimilki serta latar belakang sumber daya manusianya. Contoh: mencari SDM sesuai dengan kualifikasinya
6.      Aspek social ekonomi: Menganalisis dampaknya terhadap perekonomian dan masyarakat umumnya. Contoh: pajak, bahan baku

2.      Apa yang dimaksud wanprestasi dan apa saja bentuk dari wanprestasi ?

Dalam suatu perjanjian, adakalanya salah satu pihak tidak memenuhi kewajiban sebagaimana yang tercantum dalam perjanjian tersebut. Dalam hukum, perbuatan semacam ini biasa disebut sebagai kelalaian (wanprestasi). Pengertian Wanprestasi berdasarkan beberapa ahli adalah:
·         Menurut J Satrio: “Suatu keadaan di mana debitur tidak memenuhi janjinya atau tidak memenuhi sebagaimana mestinya dan kesemuanya itu dapat dipersalahkan kepadanya”.
·         Menurut Yahya Harahap: “Wanprestasi sebagai pelaksanaan kewajiban yang tidak tepat pada waktunya atau dilakukan tidak menurut selayaknya, sehingga menimbulkan keharusan bagi pihak debitur untuk memberikan atau membayar ganti rugi (schadevergoeding),atau dengan adanya wanprestasi oleh salah satu pihak, pihak yang lainnya dapat menuntut pembatalan perjanjian.
Pihak yang dirugikan dapat melakukan tuntutan dengan salah satu cara sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 1267 KUH Perdata, yaitu:
·         Pemenuhan perikatan
·         Pemenuhan perikatan dengan ganti kerugian
·         Ganti kerugian
·         Pembatalan perjanjian timbal balik
·         Pembatalan dengan ganti kerugian
Berdasarkan pengertian tersebut bentuk dari kelalaian atau wanprestasi ada beberapa macam, yang meliputi:
·         Tidak melaksanakan isi perjanjian sebagaimana disanggupinya
·         Melaksanakan isi perjanjian namun tidak sebagaimana dijanjikan
·         Melaksanakan isi perjanjian namun terlambat
·         Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya

3.      Apa yang dimaksud dengan jaminan pokok dan jaminan tambahan dan berikan contohnya !
a.       Pengertian Jaminan Pokok, yaitu jaminan yang berupa sesuatu benda atau benda yang berkaitan langsung dengan kredit yang dimohon. Sesuatu yang berkaitan dengan kredit yang dimohon dapat berarti suatu proyek, atau prospek usaha debitur yang dibiayai oleh kredit tersebut, sedangkan, yang dimaksud dengan benda yang berkaitan dengan kredit yang dimohon biasanya adalah benda yang dibiayai atau dibeli dengan kredit yang dimohon (R. Djuhaendah Hasan, 1996, 199). Contoh: surat berharga, bahan baku.
b.      Pengertian Jaminan Tambahan, yaitu jaminan yang tidak bersangkutan langsung dengan kredit yang dimohon, jaminan tambahan dapat berupa berupa jaminan kebendaan yang objeknya adalah harta benda milik debitur maupun perorangan yaitu kesanggupan pihak ke-3 (tiga) untuk memenuhi kewajiban debitur. Dimaksudkan untuk lebih mengamankan pengembalian kredit yang diberikan oleh bank Contoh: saham, surat piutang, dll

BAB III
Kesimpulan

1.1.   Kesimpulan

Dalam memutuskan pemberian kredit, bank perlu memperhatikan aspek-aspek yang sangat penting yakni aspek yuridis, aspek manajemen, aspek pemasaran, aspek teknis dan operasi, aspek keuangan, dan aspek sosial ekonomi. Selain dari keenam aspek tersebut bank juga dapat diyakinkan oleh debitur untuk memberikan pinjaman dengan memberikan jaminan beruapa jaminan pokok yang bisa ditambahkan dengan jaminan tambahan. Jaminan-jaminan tersebut berupa benda atau harta yang dimiliki debitur
Dalam melakukan perjanjian perkreditan tidak semua perjanjian dilaksanakan sesuai dengan perjanjian tersebut. Seringkali terjadi wanprestasi atau kelalaian yang dilakukan karena memang melanggar perjanjian. Wnaprestasi bisa terjadi apabila pelaku terlambat melaksanakan apa yang dijanjikan, melanggar perjanjian, tidak melakukan yang dijanjiakan, atau pelaksanaan perjankjian yang tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan.



Daftar Pustaka

http://www.hukum123.com/apa-itu-wanprestasi/ [11 Oktober 2014]
http://shareshareilmu.wordpress.com/2012/02/05/wanprestasi-dalam-perjanjian/ [11 Oktober 2014]
http://www.mediabpr.com/kamus-bisnis-bank/jaminan_tambahan.aspx [11 Oktober 2014]


No comments:

Post a Comment