BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Seiring berkembangnya zaman, masyarakat Indonesia memakai
uang sebagai alat pertukaran dan masyarakat pun mulai membutuhkan tempat
penyimpanan untuk menyimpan uang atau harta mereka, dan juga semakin besarnya
uang yang didapatkan semakin besar juga kebutuhan mereka, maka dari itu
masyarakat membutuhkan lembaga-lembaga yang dapat dipercaya untuk menyimpan
uang mereka. Itulah salah satu fungsi dari bank yang merupakan salah satu
bagian lembaga keuangan yang ada di Indonesia dan berkembang sangat pesat
dibanding lembaga keuangan lainnya.
Selain bank masih banyak lembaga keuangan lainnya di
Indonesia seperti koperasi simpan pinjam, asuransi, pegadaian, dan lainnya.
Lembaga-lembaga tersebut dibangun dengan harapan dapat membantu perekonomian
negara indonesia yang sekarang masih terpuruk khususnya pada pertaniannya.
Pertainan di Indonesia saat ini mulai menurun karena banyak industri pertanian
yang mulai memanfaatkan produk impor yang lebih berkualitas dan mampu mengisi
kebutuhan input untuk produksi mereka.
Hal tersebut karena pengusaha-pengusaha pertanian di
Indonesia sering mengalami hambatan dan gangguan dalam melakukan usaha
pertanian mereka. Salah satu penyebabnya adalah masalah kekurangan modal yang
dipersulit dengan susahnya mereka mendapatkan modal tambahan baik dalam bentuk
pinjaman hibah dan sebagainya. Itulah sebabnya banyak lembaga keuangan di Indonesia
dibentuk untuk membantu menyelesaikan masalah pengusaha pertanian indonesia.
Meski telah dibentuk lembaga keuangan, justru masih belum
mampu merubah kendala pertanian indonesia karena banyak pengusaha yang ragu
untuk bekerjasama atau memanfaatkan lembaga keuangan. Hal ini disebabkan karena
banyak pengusaha yang kurang memiliki pengetahuan mengenai lembaga-lembaga
keuangan di Indonesia baik dari fungsi dan tujuannya juga dari sesuai tidaknya
lembaga keuangan tersebut untuk usaha mereka.
Oleh karena itu kami menyusun makalah ini untuk mencari
tahu mengenai lembaga keuangan di Indonesia baik fungsi dan hubungan mereka
dalam memperbaiki pertanian indonesia.
1.2. Rumusan Masalah
Berikut rumusan masalah dari penyususnan makalah ini:
1)
Apakah itu Bank sentral atau BI
2)
Apa saja jenis bank menurut UU RI No. 10 tahun 1998
3)
Apa perbedaan lembaga keuangan Bank dan Non=Bank
4)
Apa hubungan antara lembaga keuangan dalam sisitem agribisnis
1.3. Tujuan
Tujuan dari penulisan makalah ini diantaranya:
1)
Untuk
mengetahui apa itu Bank Indonesia dan tugasnya.
2)
Untuk
mengetahui jenis-jenis Bank
menurut UU RI No. 10 Tahun 1998
3)
Untuk
mengetahui perbedaan lembaga keuangan Bank dan nonBank.
4)
Untuk
mengetahui aktivitas Bank Umum.
5)
Untuk
mengetahui perbedaan Bank Umum, BPR dan Bank Syariah.
6)
Untuk
mengetahui hubungan antara LK dalam Sistem Agribisnis.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1. Soal
1.
Apa
yang dimaksud Bank Indonesia? dan apa tugas dari Bank Indonesia?
2.
Sebutkan
jenis bank menurut UU No.10 th 1998 dan berikan contohnya !
3.
Jelaskan
perbedaan lembaga keuangan bank dan non bank dilihat dari aktivitas
4.
Apa
saja aktivitas yang dilakukan Bank Umum dalam menghimpun dana, menyalurkan dana
dan jasa lainnya?
5.
Jelaskan
perbedaan antara Bank Umum dengan Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
6.
Jelaskan
perbedaan antara Bank Umum dan Bank Syariah (Islamic Banking)
7.
Bagaimana
Hubungan antar lembaga keuangan dengan sistem agribisnis, menurut pendapat anda
mana yg lebin mendukung sistem agribisnis lembaga keuangan bank atau non bank
2.2. Jawaban
1.
Bank
Indonesia (BI) adalah Bank
Sentral Republik Indonesia. Sebagai bank
sentral, BI mempunyai satu tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara
kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua aspek,
yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa, serta kestabilan
terhadap mata uang negara lain. Tugas Bank Indonesia yaitu:
a. mengatur, mengkoordinasi, mengawasi serta
memberikan tindakan kepada dunia perbankan,
b. Mengurus dana yang dihimpun dari
masyarakat agar disalurkan kembali ke masyarakat efektif penggunaannya sesuai
tujuan pembangunan,
c. Mengatur dan mengawsi kegiatan
perbankan secara keseluruhan,
d. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan
moneter
2.
Berdasatkan UU RI no 10 tahun
1998, jenis perbankan terdiri dari:
a.
Bank
Umum
Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha
secara konvensional dan atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya
memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Contohnya:
·
Bank
Umum Pemerintah: BNI, BRI, BTN, Bank Mandiri dan Bank Mutiara
·
Bank
Umum Swasta: BCA, Bank Bukopin, Bank Danamon, Bank Permata
b.
Bank
Perkreditan Rakyat (BPR)
Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang melaksanakan
kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam
kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Contohnya: BPR BKK Purwokerto, BPR Karyajatnika Sadaya, dll.
3.
Ada
beberapa perbedaan antara bank dan lembaga keuangan bukan bank, yaitu :
a.
Lembaga
keuangan bank (disebut bank saja) merupakan lembaga keuangan yang paling
lengkap kegiatannya yaitu menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan
kembali dana tersebut kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman serta
melaksanakan kegiatan jasa keuangan lainnya, sedangkan Lembaga keuangan non
bank (disebut lembaga keuangan lainnya) kegiatannya difokuskan pada salah satu
kegiatan keuangan saja.
b. Bank dapat secara langsung menghimpun
dana dari masyarakat dalam bentuk giro, tabungan, deposito berjangka. Sedangkan
LK Non Bank tidak dapat secara langsung menghimpun dana dari masyarakat dalam
bentuk giro, tabungan, dan deposito berjangka.
c. Bank Umum dapat menciptakan uang giral
yang dapat mempengaruhi jumlah uang yang beredar dimasyarakat. Sedangkan LK Non
Bank tidak bisa melakukan hal tersebut.
4.
Aktivitas
atau kegiatan bank umum diantaranya adalah :
a.
Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk:
1.
Simpanan
Giro,
simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek,
bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya, atau dengan pemindahbukuan
2.
Simpanan
Tabungan,
simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang
disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan/atau alat
lainnya yang dipersamakan dengan itu
3. Simpanan
Deposito, simpanan yang penarikannya
hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian Nasabah
Penyimpan dengan bank
b.
Menyalurkan
dana ke masyarakat dalam bentuk:
1.
Kredit
Investasi
2.
Kredit
modal kerja
3.
Kredit
perdagangan
c.
Memberikan
jasa-jasa bank lainnya seperti:
1.
Transfer
2.
Bank
card
3.
Valas
4.
Letter of credit
5.
Bank
garansi
6.
Jual
beli surat berharga
5.
Perbedaan antara bank umum dan bank perkreditan rakyat adalah :
a.
Bank
Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau
berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu
lintas pembayaran. Sifat jasa yang diberikan adalah umum dalam arti dapat
memberikan seluruh jasa perbankan yang ada dengan eilayah opersainya dapat
dilakukan di seluruh wilayah.
b.
Bank
Perkreditan rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara
konvensional atau berdasarkan prinsip syariah namun kegiatannya tidak
memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Artinya kegiatan BPR jauh lebih
sempit dibandingkan kegiatan bank umum.
6.
Perbedaan
Bank Umum dan Bank Syariah:
a.
Dalam
mencari keuntungan dan menetapkan harga, bank yang berdasarkan prinsip
konvensional menggunakan dua metode:
1.
Menetapkan
bunga sebagai harga, baik untuk produk simpanan seperti giro, tabungan maupun
deposito. Demikian pula harga untuk produk pinjamannya juga ditrntukan
berdasarkan tingkat suku bunga tertentu. Penentuan harga ini dikenal dengan
istilah spread based.
2.
Untuk
jasa-jasa bank lainnya, pihak perbankan menggunakan atau menerapkan berbagai
biaya-biaya dalam nominal atau persentase tertentu. Penentuan harga ini dikenal
dengan istilah fee based.
b.
Dalam
menentukan harga atau mencari keuntungan bagi bank yang berdasarkan syariah
adalah sebagai berikut:
·
Pembiayaan
berdasarkan bagi hasil (mudharabah)
·
Pembiayaan
berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah)
·
Prinsip
jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah)
·
Pembiyaan
barang modal berdasarkan sewa murni tanpa pilihan (ijarah)
·
Adanya
pemindahan kepemilikan atas barang ynag disewa dari pihak bank oleh pihak lain
(ijarah wa iqtina)
7. Hubungan antara
lembaga keuangan dalam sistem agribisnis
Hubungan antara lembaga keuangan dengan sistem agribisnis
sangat erat, karena dalam sistem agribisnis lembaga keuangan merupakan lembaga
penunjang dalam terlaksananya suatu bisnis. Khususnya dalam pemenuhan biaya
atau modal yang dibutuhkan untuk usaha.
Menurut kelompok kami setiap lembaga keuangan dapat
mendukung dalam sistem agribisnis. Namun lembaga keuangan non-bank di Indonesia
lebih baik dipilih oleh para pengusaha agribisnis menengah ke bawah karena
lebih mudah untuk mendapatkan pinjaman dan tidak memberatkan pengusaha dalam
pengembalian pinjaman. Meski begitu lembaga keuangan bank juga dapat menjadi
pilihan untuk peminjaman modal karena lembaga keuangan bank di Indonesia dapat
memberikan pinjaman modal lebih besar dibandingkan non-bank.
Jadi pemilihan lembaga keuangan yang dipakai menjadi sistem
penunjang dalam usaha agribisnis bergantung pada usaha dan pengusaha itu
sendiri. Karena setiap lembaga keuangan memiliki kelebihan dan kekurangan yang
bisa menjadi pertimbangan pengusaha agribisnis untuk memilih mana yang dapat
lebih menguntungkan dan tidak memberatkan saat pengembalian pinjaman.
BAB III
Kesimpulan
3.1. Kesimpulan
Lembaga keuangan
sangat diperlukan dalam sistem agribisnis. Dalam perannya sebagai penunjang
dalam sistem agribisnis lembaga keuangan dapat menentukan keberlangsungan usaha
agribisnis itu sendiri. Karena akan mempengaruhi arus aliran keuangan usaha
yang dijalankan. Oleh karena itu dalam melakukan usaha agribisnis pengusaha
perlu mengetahui kelebihan, kekurangan, dan sistem perkreditan yang digunakan
oleh lembaga keuangan baik bank maupun non-bank untuk mengetahui lembaga mana
yang lebih baik sebagai penunjang keuangan usaha yang dijalankan.
DAFTAR PUSTAKA
Kasmir.
2013. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta: PT RAJAGRAFINDO
PERSADA.
http://id.wikipedia.org/wiki/Bank_Perkreditan_Rakyat
[06 September 2014]
http://www.ojk.go.id/bank-perkreditan-rakyat
[06 September 2014]
http://www.ojk.go.id/bank-umum
[06 September 2014]
http://www.ojk.go.id/bank-syariah
[06 September 2014]
http://id.wikipedia.org/wiki/Bank
[06 September 2014]
http://id.wikipedia.org/wiki/Daftar_bank_di_Indonesia
[06 September 2014]
No comments:
Post a Comment