Search

Laman

Sunday, 12 October 2014

LEMBAGA KEUANGAN DALAM SISTEM AGRIBISNIS

BAB I
PENDAHULUAN

1.1.   Latar Belakang

Seiring berkembangnya zaman, masyarakat Indonesia memakai uang sebagai alat pertukaran dan masyarakat pun mulai membutuhkan tempat penyimpanan untuk menyimpan uang atau harta mereka, dan juga semakin besarnya uang yang didapatkan semakin besar juga kebutuhan mereka, maka dari itu masyarakat membutuhkan lembaga-lembaga yang dapat dipercaya untuk menyimpan uang mereka. Itulah salah satu fungsi dari bank yang merupakan salah satu bagian lembaga keuangan yang ada di Indonesia dan berkembang sangat pesat dibanding lembaga keuangan lainnya.
Selain bank masih banyak lembaga keuangan lainnya di Indonesia seperti koperasi simpan pinjam, asuransi, pegadaian, dan lainnya. Lembaga-lembaga tersebut dibangun dengan harapan dapat membantu perekonomian negara indonesia yang sekarang masih terpuruk khususnya pada pertaniannya. Pertainan di Indonesia saat ini mulai menurun karena banyak industri pertanian yang mulai memanfaatkan produk impor yang lebih berkualitas dan mampu mengisi kebutuhan input untuk produksi mereka.
Hal tersebut karena pengusaha-pengusaha pertanian di Indonesia sering mengalami hambatan dan gangguan dalam melakukan usaha pertanian mereka. Salah satu penyebabnya adalah masalah kekurangan modal yang dipersulit dengan susahnya mereka mendapatkan modal tambahan baik dalam bentuk pinjaman hibah dan sebagainya. Itulah sebabnya banyak lembaga keuangan di Indonesia dibentuk untuk membantu menyelesaikan masalah pengusaha pertanian indonesia.
Meski telah dibentuk lembaga keuangan, justru masih belum mampu merubah kendala pertanian indonesia karena banyak pengusaha yang ragu untuk bekerjasama atau memanfaatkan lembaga keuangan. Hal ini disebabkan karena banyak pengusaha yang kurang memiliki pengetahuan mengenai lembaga-lembaga keuangan di Indonesia baik dari fungsi dan tujuannya juga dari sesuai tidaknya lembaga keuangan tersebut untuk usaha mereka.
Oleh karena itu kami menyusun makalah ini untuk mencari tahu mengenai lembaga keuangan di Indonesia baik fungsi dan hubungan mereka dalam memperbaiki pertanian indonesia.



1.2.   Rumusan Masalah

Berikut rumusan masalah dari penyususnan makalah ini:
1)      Apakah itu Bank sentral atau BI
2)      Apa saja jenis bank menurut UU RI No. 10 tahun 1998
3)      Apa perbedaan lembaga keuangan Bank dan Non=Bank
4)      Apa hubungan antara lembaga keuangan dalam sisitem agribisnis

1.3.   Tujuan

Tujuan dari penulisan makalah ini diantaranya:
1)      Untuk mengetahui apa itu Bank Indonesia dan tugasnya.
2)      Untuk mengetahui jenis-jenis Bank menurut UU RI No. 10 Tahun 1998
3)      Untuk mengetahui perbedaan lembaga keuangan Bank dan nonBank.
4)      Untuk mengetahui aktivitas Bank Umum.
5)      Untuk mengetahui perbedaan Bank Umum, BPR dan Bank Syariah.
6)      Untuk mengetahui hubungan antara LK dalam Sistem Agribisnis.
 

BAB II
PEMBAHASAN

2.1.   Soal

1.    Apa yang dimaksud Bank Indonesia? dan apa tugas dari Bank Indonesia?
2.    Sebutkan jenis bank menurut UU No.10 th 1998 dan berikan contohnya !
3.    Jelaskan perbedaan lembaga keuangan bank dan non bank dilihat dari aktivitas
4.    Apa saja aktivitas yang dilakukan Bank Umum dalam menghimpun dana, menyalurkan dana dan jasa lainnya?
5.    Jelaskan perbedaan antara Bank Umum dengan Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
6.    Jelaskan perbedaan antara Bank Umum dan Bank Syariah (Islamic Banking)
7.    Bagaimana Hubungan antar lembaga keuangan dengan sistem agribisnis, menurut pendapat anda mana yg lebin mendukung sistem agribisnis lembaga keuangan bank atau non bank

2.2.   Jawaban

1.      Bank Indonesia (BI) adalah Bank Sentral Republik Indonesia. Sebagai bank sentral, BI mempunyai satu tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa, serta kestabilan terhadap mata uang negara lain. Tugas Bank Indonesia yaitu:
a.        mengatur, mengkoordinasi, mengawasi serta memberikan tindakan kepada dunia perbankan,
b.      Mengurus dana yang dihimpun dari masyarakat agar disalurkan kembali ke masyarakat efektif penggunaannya sesuai tujuan pembangunan,
c.       Mengatur dan mengawsi kegiatan perbankan secara keseluruhan,
d.      Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter


2.      Berdasatkan UU RI no 10 tahun 1998, jenis perbankan terdiri dari:
a.       Bank Umum
Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Contohnya:
·         Bank Umum Pemerintah: BNI, BRI, BTN, Bank Mandiri dan Bank Mutiara
·         Bank Umum Swasta: BCA, Bank Bukopin, Bank Danamon, Bank Permata
b.      Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Contohnya: BPR BKK Purwokerto, BPR Karyajatnika Sadaya, dll.

3.      Ada beberapa perbedaan antara bank dan lembaga keuangan bukan bank, yaitu :
a.       Lembaga keuangan bank (disebut bank saja) merupakan lembaga keuangan yang paling lengkap kegiatannya yaitu menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali dana tersebut kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman serta melaksanakan kegiatan jasa keuangan lainnya, sedangkan Lembaga keuangan non bank (disebut lembaga keuangan lainnya) kegiatannya difokuskan pada salah satu kegiatan keuangan saja.
b.      Bank dapat secara langsung menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk giro, tabungan, deposito berjangka. Sedangkan LK Non Bank tidak dapat secara langsung menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk giro, tabungan, dan deposito berjangka.
c.       Bank Umum dapat menciptakan uang giral yang dapat mempengaruhi jumlah uang yang beredar dimasyarakat. Sedangkan LK Non Bank tidak bisa melakukan hal tersebut.
4.      Aktivitas atau kegiatan bank umum diantaranya adalah :
a.        Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk:
1.      Simpanan Giro, simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya, atau dengan pemindahbukuan
2.      Simpanan Tabungan, simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan/atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu
3.      Simpanan Deposito, simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian Nasabah Penyimpan dengan bank
b.      Menyalurkan dana ke masyarakat dalam bentuk:
1.      Kredit Investasi
2.      Kredit modal kerja
3.      Kredit perdagangan

c.       Memberikan jasa-jasa bank lainnya seperti:
1.      Transfer
2.      Bank card
3.      Valas
4.      Letter of credit
5.      Bank garansi
6.      Jual beli surat berharga

5.      Perbedaan antara bank umum dan bank perkreditan rakyat adalah :
a.       Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Sifat jasa yang diberikan adalah umum dalam arti dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang ada dengan eilayah opersainya dapat dilakukan di seluruh wilayah.
b.      Bank Perkreditan rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah namun kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Artinya kegiatan BPR jauh lebih sempit dibandingkan kegiatan bank umum.

6.      Perbedaan Bank Umum dan Bank Syariah:
a.       Dalam mencari keuntungan dan menetapkan harga, bank yang berdasarkan prinsip konvensional menggunakan dua metode:
1.      Menetapkan bunga sebagai harga, baik untuk produk simpanan seperti giro, tabungan maupun deposito. Demikian pula harga untuk produk pinjamannya juga ditrntukan berdasarkan tingkat suku bunga tertentu. Penentuan harga ini dikenal dengan istilah spread based.
2.      Untuk jasa-jasa bank lainnya, pihak perbankan menggunakan atau menerapkan berbagai biaya-biaya dalam nominal atau persentase tertentu. Penentuan harga ini dikenal dengan istilah fee based.
b.      Dalam menentukan harga atau mencari keuntungan bagi bank yang berdasarkan syariah adalah sebagai berikut:
·         Pembiayaan berdasarkan bagi hasil (mudharabah)
·         Pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah)
·         Prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah)
·         Pembiyaan barang modal berdasarkan sewa murni tanpa pilihan (ijarah)
·         Adanya pemindahan kepemilikan atas barang ynag disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina)
7.      Hubungan antara lembaga keuangan dalam sistem agribisnis
Hubungan antara lembaga keuangan dengan sistem agribisnis sangat erat, karena dalam sistem agribisnis lembaga keuangan merupakan lembaga penunjang dalam terlaksananya suatu bisnis. Khususnya dalam pemenuhan biaya atau modal yang dibutuhkan untuk usaha.
Menurut kelompok kami setiap lembaga keuangan dapat mendukung dalam sistem agribisnis. Namun lembaga keuangan non-bank di Indonesia lebih baik dipilih oleh para pengusaha agribisnis menengah ke bawah karena lebih mudah untuk mendapatkan pinjaman dan tidak memberatkan pengusaha dalam pengembalian pinjaman. Meski begitu lembaga keuangan bank juga dapat menjadi pilihan untuk peminjaman modal karena lembaga keuangan bank di Indonesia dapat memberikan pinjaman modal lebih besar dibandingkan non-bank.
Jadi pemilihan lembaga keuangan yang dipakai menjadi sistem penunjang dalam usaha agribisnis bergantung pada usaha dan pengusaha itu sendiri. Karena setiap lembaga keuangan memiliki kelebihan dan kekurangan yang bisa menjadi pertimbangan pengusaha agribisnis untuk memilih mana yang dapat lebih menguntungkan dan tidak memberatkan saat pengembalian pinjaman.



BAB III
Kesimpulan

3.1.   Kesimpulan

Lembaga keuangan sangat diperlukan dalam sistem agribisnis. Dalam perannya sebagai penunjang dalam sistem agribisnis lembaga keuangan dapat menentukan keberlangsungan usaha agribisnis itu sendiri. Karena akan mempengaruhi arus aliran keuangan usaha yang dijalankan. Oleh karena itu dalam melakukan usaha agribisnis pengusaha perlu mengetahui kelebihan, kekurangan, dan sistem perkreditan yang digunakan oleh lembaga keuangan baik bank maupun non-bank untuk mengetahui lembaga mana yang lebih baik sebagai penunjang keuangan usaha yang dijalankan.



DAFTAR PUSTAKA

Kasmir. 2013.  Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta: PT RAJAGRAFINDO PERSADA.
http://id.wikipedia.org/wiki/Bank_Perkreditan_Rakyat [06 September 2014]
http://www.ojk.go.id/bank-perkreditan-rakyat [06 September 2014]
http://www.ojk.go.id/bank-umum [06 September 2014]
http://www.ojk.go.id/bank-syariah [06 September 2014]
http://id.wikipedia.org/wiki/Bank [06 September 2014]
http://id.wikipedia.org/wiki/Daftar_bank_di_Indonesia [06 September 2014]


No comments:

Post a Comment