1.
Apa
yang dimaksud dengan analisis kredit dan mengapa permohonan kredit perlu
dianalisis
Analisis Kredit atau penilaian kredit merupakan hal yang menjadi
pertimbangan dalam memberikan kredit oleh bank ataupun lembaga keuangan
lainnya. Menurut Lukman Dendawijaya
(2005:88) Analisis kredit adalah suatu proses yang dimaksudkan untuk
menganalisis atau menilai suatu permohonan kredit yang diajukan oleh calon
debitur kredit sehingga dapat memberikan keyakinan kepada pihak bank bahwa
proyek yang akan dibiayai dengan kredit bank cukup layak(feasible).
Menurut Halle (1983 : 54), jika seorang bankir memberikan
pinjaman kepada perorangan atau perusahaan, bankir tersebut membutuhkan
penilaian kredit dalam bentuk analisis kredit untuk membantu menentukan resiko
yang ada atau yang mungkin terjadi dari pinjaman yang diberikan. Untuk itu
analisis kredit amat penting, karena berguna untuk :
a)
Menentukan
berbagai resiko yang akan dihadapi oleh bank dalam memberikan kredit kepada
seseorang atau badan usaha.
b)
Mengantisipasi
kemungkinan pelunasan kredit tersebut karena bank telah mengetahui kemampuan
pelunasan melalui analisis cashflow usaha debitur.
c)
Mengetahui
jenis kredit, jumlah kredit dan jangka waktu kredit yang dibutuhkan oleh usaha
debitur, sehingga bank dapat melakukan penyesuaian dengan struktur dana yang
dipersiapkan untuk digunakan.
d)
Mengetahui
kemampuan dan kemauan debitur untuk melunasi kreditnya, baik dari sumber
pelunasan primer maupun sekunder.
Dalam menjalankan
kegiatan usahanya di bidang penyaluran kredit, bank dihadapkan pada
permasalahan resiko yaitu resiko pengembalian kredit sehubungan dengan adanya
jangka waktu antara pencairan kredit dengan pembayaran kembali. Ini
berarti bahwa semakin panjang jangka waktu kredit semakin tinggi pula resiko
kredit tersebut.
Bagi Bank
analisis kredit adalah hal yang penting agar dana yang dikucurkan tidak
mengalami risiko gagal bayar atau macet.
Di lain sisi, bank juga tidak ingin pinjaman yang diberikan justru menjadi
beban bagi perusahaan atau
debitur yang pada akhirnya dapat mengancam kelangsungan hidup perusahaan itu
sendiri. Sama halnya dengan lembaga keuangan yang memberikan pinjaman atau kredit bagi perusahaan terutama perusahaan perdagangan juga memberikan
kredit kepada pelanggannya. Tujuannya jelas, yaitu untuk
meningkatkan penjualan dan laba.
2.
Dalam
menganalisis kredit dapat dilakukan dengan pendekatan kualitatif, salah satunya
adalah dengan prinsip 5 C dan 7 P, sebutkan formula tersebut dan berikan
contohnya
Prinsip
Penilaian Kredit Prinsip penilaian kelayakan kredit dapat dilakukan dengan
penilaian menggunakan Prinsip 5C. Dalam penilaian ini, calon debitur akan dinilai berdasarkan
penilaian aspek, masing-masing
aspek tersebut sebagai berikut :
a.
Character adalah aspek watak
atau kepribadian calon debitur. Apakah calon debitur memiliki berkelakuan yang
baik dan selalu berusaha memenuhi janji.
Contohnya adalah dengan tidak adanya laporan buruk mengenai
kredit dari lembaga keuangan lainnya. Seperti memberikan permohonan informasi
kepada BI mengenai calon debitur
b.
Capacity adalah aspek
kemampuan (kapasitas) calon debitur dalam menjalankan usahanya. Hal ini dapat
dilihat dari banyaknya order dan kelancaran pengembalian kredit.
Contohnya adalah dengan sejarah perusahaannya atau sejarah
mengenai calon debitur bekerja diperusahaan lain.
c.
Capital adalah aspek modal
calon debitur. Hal yang perlu diketahui adalah besarnya modal, hutang serta
komposisi kekayaan perusahaan calon dibitur sehingga dapat diketahui tingkat
likuiditas perusahaan calon debitur. Tingkat likuiditas akan menunjukan
kemempuan perusahaan dalam pengembalian kredit.
d.
Condition of economy adalah
aspek pengaruh dari trend perekonomian secara umum yang diperkirakan akan
berpengaruh terhadap usaha calon debitur.
Contohnya adalah kenaikan harga pada input yang digunakan
perusahaan apakah perusahaan tetap sanggup bertahan ataukah malah terjatuh.
e.
Collateral adalah aspek
jaminan dalam bentuk harta benda milik calon debitur, atau pihak lain sebagai
penjamin. Namun untuk penjualan kredit yang diutamakan bukan jaminan tetapi
kelancaran usaha dari calon debitur.
Contohnya adalah asuransi, rumah, kendaraan (mobil atau
motor), dan lainnya.
Prinsip
Penilaian Kredit Prinsip penilaian kelayakan kredit lainnya
selain dari 5C adalah Prinsip
7P. Dalam penilaian ini, calon
debitur akan dinilai berdasarkan penilaian aspek, masing-masing aspek tersebut
sebagai berikut :
a.
Personality yaitu menilai dari segi kepribadiannya atau tingkah lakunya sehari-hari
maupun masa lalunya.
b.
Party yaitu mengklasifikasikan nasabah ke dalam klasifiasi tertentu atau
golongan-golongan tertentu berdasarkan modal, loyalitas serta karakternya.
c.
Perpose yaitu untuk mengetahui tujuan nasabah dalam mengambil kredit,
termasuk jenis yang diinginkan nasabah.
d.
Prospect yaitu untuk menilai usaha nasabah dimasa yang akan datang apakah
menguntungkan atau tidak, atau dengan kata lain mempunyai prospek atau
sebaliknya.
e.
Payment merupakan ukuran bagaimana cara nasabah mengembalikan kredit yang telah
diambil atau dari sumber mana saja untuk pengembalian kredit yang diperolehnya.
f.
Profitability untuk menganalisis
bagaimana kemampuan nasabah dalam mencari laba.
g.
Protection tujuannya
adalah bagaimana menjaga kredit yang dikucurkan oleh bank namun melalui suatu
perlindungan.
3.
Data
pemohon kredit sangat penting bagi bank sebagai informasi awal, sebutkan dan
jelaskan informasi/data apa saja yang diperlukan oleh bank dari pemohon kredit
Data yang
diperlukan oleh bank dari pemohon kredit adalah sebagai berikut:
a.
Identitas
Pemohon
Identitas pemohon
memperlihatkan mengenai siapa yang akan menjadi calon debitur. Hal ini
berfungsi agar bank mudah saat memberitahukan mengenai pembayaran yang harus
dilakukan dan juga sebagai data yang dapat diberikan kepada pihak lain untuk
mengurangi resiko tidak kembalinya pinjaman yang diberikan. Beberapa data yang
dapat diminta mengenai identitas pemohn adalah sebagai berikut:
·
Data historis
perusahaan
·
Data Proyeksi
Perusahaan
·
Data jaminan
·
Daftar isian
(Identitas pemilik, Kegiatan dan sifat usaha, Jumlah dan jangka waktu kredit,
dan Izin usaha, NpWP, Amdal)
b.
Tujuan
permohonan kredit
Tujuan dari
penggunaan dana yang diberikan bank kepada debitur harus jelas juga bukan
tujuan yang dilarang oleh hukum atau tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan
yang berlaku.
c.
Riwayat
hubungan bisnis dengan bank
Riwayat calon
debitur dengan bank lain perlu diperhatikan karena calon debitur yang memiliki
riwayat buruk dengan bank memberikan resiko yang sangat besar bagi bank. Hal
ini karena berkaitan dengan apakah calon debitur tersebut berniat mengembalikan
pinjaman yang diberikan atau tidak.
d.
Analisisi 5C
kredit
Analisis ini dilakukan agar dapat megnetahui
mengenai kesanggupan calon debitur serta resiko apa yang dihadapi Bank apabila
menyetujui permohonan pinjamannya
No comments:
Post a Comment