Search

Laman

Tuesday 14 October 2014

analisis kredit dalam lembaga keuangan bank

1.      Apa yang dimaksud dengan analisis kredit dan mengapa permohonan kredit perlu dianalisis
Analisis Kredit atau penilaian kredit merupakan hal yang menjadi pertimbangan dalam memberikan kredit oleh bank ataupun lembaga keuangan lainnya. Menurut Lukman Dendawijaya (2005:88) Analisis kredit adalah suatu proses yang dimaksudkan untuk menganalisis atau menilai suatu permohonan kredit yang diajukan oleh calon debitur kredit sehingga dapat memberikan keyakinan kepada pihak bank bahwa proyek yang akan dibiayai dengan kredit bank cukup layak(feasible).
Menurut Halle (1983 : 54), jika seorang bankir memberikan pinjaman kepada perorangan atau perusahaan, bankir tersebut membutuhkan penilaian kredit dalam bentuk analisis kredit untuk membantu menentukan resiko yang ada atau yang mungkin terjadi dari pinjaman yang diberikan. Untuk itu analisis kredit amat penting, karena berguna untuk :
a)      Menentukan berbagai resiko yang akan dihadapi oleh bank dalam memberikan kredit kepada seseorang atau badan usaha.
b)      Mengantisipasi kemungkinan pelunasan kredit tersebut karena bank telah mengetahui kemampuan pelunasan melalui analisis cashflow usaha debitur.
c)      Mengetahui jenis kredit, jumlah kredit dan jangka waktu kredit yang dibutuhkan oleh usaha debitur, sehingga bank dapat melakukan penyesuaian dengan struktur dana yang dipersiapkan untuk digunakan.
d)      Mengetahui kemampuan dan kemauan debitur untuk melunasi kreditnya, baik dari sumber pelunasan primer maupun sekunder.

Dalam menjalankan kegiatan usahanya di bidang penyaluran kredit, bank dihadapkan pada permasalahan resiko yaitu resiko pengembalian kredit sehubungan dengan adanya jangka waktu antara pencairan kredit dengan pembayaran kembali. Ini berarti bahwa semakin panjang jangka waktu kredit semakin tinggi pula resiko kredit tersebut.
Bagi Bank analisis kredit adalah hal yang penting agar dana yang dikucurkan tidak mengalami  risiko gagal bayar atau macet. Di lain sisi, bank juga tidak ingin pinjaman yang diberikan justru menjadi beban bagi perusahaan atau debitur yang pada akhirnya dapat mengancam kelangsungan hidup perusahaan itu sendiri. Sama halnya dengan lembaga keuangan yang memberikan pinjaman atau kredit bagi perusahaan terutama perusahaan perdagangan juga memberikan kredit kepada pelanggannya. Tujuannya jelas, yaitu untuk meningkatkan penjualan dan laba.

2.      Dalam menganalisis kredit dapat dilakukan dengan pendekatan kualitatif, salah satunya adalah dengan prinsip 5 C dan 7 P, sebutkan formula tersebut dan berikan contohnya

Prinsip Penilaian Kredit Prinsip penilaian kelayakan kredit dapat dilakukan dengan penilaian menggunakan Prinsip 5C. Dalam penilaian ini, calon debitur akan dinilai berdasarkan penilaian aspek, masing-masing aspek tersebut sebagai berikut :
a.       Character adalah aspek watak atau kepribadian calon debitur. Apakah calon debitur memiliki berkelakuan yang baik dan selalu berusaha memenuhi janji.
Contohnya adalah dengan tidak adanya laporan buruk mengenai kredit dari lembaga keuangan lainnya. Seperti memberikan permohonan informasi kepada BI mengenai calon debitur
b.      Capacity adalah aspek kemampuan (kapasitas) calon debitur dalam menjalankan usahanya. Hal ini dapat dilihat dari banyaknya order dan kelancaran pengembalian kredit.
Contohnya adalah dengan sejarah perusahaannya atau sejarah mengenai calon debitur bekerja diperusahaan lain.
c.       Capital adalah aspek modal calon debitur. Hal yang perlu diketahui adalah besarnya modal, hutang serta komposisi kekayaan perusahaan calon dibitur sehingga dapat diketahui tingkat likuiditas perusahaan calon debitur. Tingkat likuiditas akan menunjukan kemempuan perusahaan dalam pengembalian kredit. 
d.      Condition of economy adalah aspek pengaruh dari trend perekonomian secara umum yang diperkirakan akan berpengaruh terhadap usaha calon debitur.
Contohnya adalah kenaikan harga pada input yang digunakan perusahaan apakah perusahaan tetap sanggup bertahan ataukah malah terjatuh.
e.       Collateral adalah aspek jaminan dalam bentuk harta benda milik calon debitur, atau pihak lain sebagai penjamin. Namun untuk penjualan kredit yang diutamakan bukan jaminan tetapi kelancaran usaha dari calon debitur.
Contohnya adalah asuransi, rumah, kendaraan (mobil atau motor), dan lainnya.
Prinsip Penilaian Kredit Prinsip penilaian kelayakan kredit lainnya selain dari 5C adalah Prinsip 7P. Dalam penilaian ini, calon debitur akan dinilai berdasarkan penilaian aspek, masing-masing aspek tersebut sebagai berikut :
a.       Personality yaitu menilai dari segi kepribadiannya atau tingkah lakunya sehari-hari maupun masa lalunya.
b.      Party yaitu mengklasifikasikan nasabah ke dalam klasifiasi tertentu atau golongan-golongan tertentu berdasarkan modal, loyalitas serta karakternya.
c.       Perpose yaitu untuk mengetahui tujuan nasabah dalam mengambil kredit, termasuk jenis yang diinginkan nasabah.
d.      Prospect yaitu untuk menilai usaha nasabah dimasa yang akan datang apakah menguntungkan atau tidak, atau dengan kata lain mempunyai prospek atau sebaliknya.
e.       Payment merupakan ukuran bagaimana cara nasabah mengembalikan kredit yang telah diambil atau dari sumber mana saja untuk pengembalian kredit yang diperolehnya.
f.       Profitability untuk menganalisis bagaimana kemampuan nasabah dalam mencari laba.
g.       Protection tujuannya adalah bagaimana menjaga kredit yang dikucurkan oleh bank namun melalui suatu perlindungan.

3.      Data pemohon kredit sangat penting bagi bank sebagai informasi awal, sebutkan dan jelaskan informasi/data apa saja yang diperlukan oleh bank dari pemohon kredit
Data yang diperlukan oleh bank dari pemohon kredit adalah sebagai berikut:
a.       Identitas Pemohon
Identitas pemohon memperlihatkan mengenai siapa yang akan menjadi calon debitur. Hal ini berfungsi agar bank mudah saat memberitahukan mengenai pembayaran yang harus dilakukan dan juga sebagai data yang dapat diberikan kepada pihak lain untuk mengurangi resiko tidak kembalinya pinjaman yang diberikan. Beberapa data yang dapat diminta mengenai identitas pemohn adalah sebagai berikut:
·         Data historis perusahaan
·         Data Proyeksi Perusahaan
·         Data jaminan
·         Daftar isian (Identitas pemilik, Kegiatan dan sifat usaha, Jumlah dan jangka waktu kredit, dan Izin usaha, NpWP, Amdal)

b.      Tujuan permohonan kredit
Tujuan dari penggunaan dana yang diberikan bank kepada debitur harus jelas juga bukan tujuan yang dilarang oleh hukum atau tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
c.       Riwayat hubungan bisnis dengan bank
Riwayat calon debitur dengan bank lain perlu diperhatikan karena calon debitur yang memiliki riwayat buruk dengan bank memberikan resiko yang sangat besar bagi bank. Hal ini karena berkaitan dengan apakah calon debitur tersebut berniat mengembalikan pinjaman yang diberikan atau tidak.
d.      Analisisi 5C kredit
Analisis ini dilakukan agar dapat megnetahui mengenai kesanggupan calon debitur serta resiko apa yang dihadapi Bank apabila menyetujui permohonan pinjamannya

No comments:

Post a Comment