Search

Laman

Thursday, 13 August 2015

Aspek Analisis

1. Aspek Pasar dan Pemasaran

Perencanaan bisnis yang perlu dikaji dari segi kelayakan salah satunya adalah aspek pasar dan pemasaran.Pasar dan pemasaran merupakan dua sisi yang tidak dapat dipisahkan satu sama lainnya. Pasar dan pemasaran memiliki tingkat ketergantungan yang tinggi dan saling mempengaruhi satu sama lainnya. Dengan kata lain, setiap ada kegiatan pasar selalu diikuti oleh pemasaran dan setiap kegiatan pemasaran adalah untuk mencari atau menciptakan pasar (Kasmir dan Jakfar 2014).
Pemasaran adalah proses sosial dan manajerial dengan seseorang atau kelompok dalam memperoleh apa yang mereka butuhkan dan inginkan melalui penciptaan dan pertukaran produk yang bernilai (Kotler 2007). Pasar merupakan pelanggan potensial yang mempunyai kebutuhan atau keinginan tertentu yang mungkin bersedia dan mampu melibatkan diri dalam suatu perkara guna memuaskan kebutuhan atau keinginan tersebut (Kotler 2007).

a.  Tinjauan S-T-P

Agar investasi atau bisnis yang akan dijalankan dapat berhasil dengan baik, maka sebelumnya perlu melakukan strategi bersaing yang tepat. Unsur strategi persaingan ini adalah menentuka segmentasi pasar (segmentation), menetapkan pasar sasaran (targeting), dan menentukan posisi pasar (positioning), atau sering disebut dengan STP (Kasmir dan Jakfar 2014).
  •  Segmentasi pasar (segmentation)

Kotler dan Keller (2007:292) menyatakan “segmen pasar terdiri dari kelompok pelanggan yang memiliki seperangkat keinginan yang sama ...”. Artinya dalam segmentasi kita perlu mengidentifikasi kelompok pelanggan yang menginginkan produk yang kita pasarkan. Kelompok tersebutlah yang nantinya menjadi sasaran penjualan produk kita.
“... Beberapa periset berusaha membentuk segmen dengan mengamati ciri-ciri konsumen, seperti ciri geografis, demografis, dan psikografis. Kemudian mereka memeriksa apakah segmen konsumen itu menunjukkan kebutuhan atau tanggapan yang berbeda ...” (Kotler dan Keller 2007:301). Penjelasan tersebut menunjukkan bahwa dalam segmentasi pasar dapat diuraikan dengan membagi konsumen berdasarkan ciri-ciri mereka. Dari pembagian ciri-ciri tersebut nantinya akan didapatkan segmen yang tepat untuk memasarkan produk yang direncanakan. Sehingga dalam segmentasi pasar perlu adanya identifikasi konsumen berdasarkan ciri-ciri tersebut.
  •   Pasar sasaran (targetting)

Setelah perusahaan mengidentifikasi peluang-peluang segmen pasarnya, ia harus mengevaluasi beragam segmen dan memutuskan berapa banyak dan segmen mana yang akan dibidik. Pemasar semakin menggabungkan beberapa variabel dalam upaya mengidentifikasi kelompok sasaran lebih kecil yang terdefinisi dengan lebih baik (Kotler dan Keller 2007).
  •  Posisi pasar (positioning)

Menentukan posisi pasaryaitu menetukan posisi yang kompetitif untuk produk atau suatu pasar. Kegiatan ini dilakukan setelah menentukan segmen mana yang akan dimasuki, maka harus pula menetukan posisi mana yang ingin ditempati dalam segmen tersebut. .“... Tujuan penetapan posisi pasar adalah untuk membangun dan mengkomunikasikan keunggulan bersaing produk yang dihasilkan ke dalam benak konsumen.” (Kasmir dan Jakfar 2014: 51).

b. Bauran Pemasaran

Satu lukisan tradisional tentang kegiatan pemasaran adalah dari segi bauran pemasaran, yang telah didefinisikan perangkat alat pemasaran yang digunakan perusahaan untuk mengejar tujuan pemasarannya. McCarthy mengklasifikasikan alat-alat ini menjadi empat kelompok besar, yang dia sebut empat P tentang pemasaran: produk (poduct), harga (price), tempat (place), dan promosi (promotion) (Kotler dan Keller 2007).
  •   Produk (Product)

Produk merupakan sesuatu yang dapat memenuhi kebutuhan dan keinginan konsumen. Produk dapat berupa barang atau jasa. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia produk berarti barang atau jasa yg dibuat dan ditambah gunanya atau nilainya dalam proses produksi dan menjadi hasil akhir dari proses produksi itu
  •  Harga (Price)

Harga adalah sejumlah uang yang diserahkan dalam pertukaran untuk mendapatkan suatu barang atau jasa. Penentuan harga menjadi sangat penting untuk diperhatikan, mengingat harga merupakan salah satu penyebab laku tidaknya produk yang ditawarkan.
  •  Distribusi/tempat (Place)

Kegiatan pemasaran yang ketiga adalah penentuan lokasi dan distribusi. Penetuan lokasi dan distribusi beserta sangat penting, hal ini bertujuan agar konsumen mudah menjangkau lokasi yang ada serta memudahkan dalam mendistribusikan barang dan jasa.
  •  Promosi (Promotion)

Dalam kegiatan ini setiap perusahaan berusaha untuk mempromosikan seluruh produk atau jasa yang dimilikinya baik langsung maupun tidak langsung. Tanpa promosi jangan diharapkan pelanggan dapat mengenal produk atau jasa yang ditawarkan. Salah satu tujuan promosi adalah menginformasikan segala jenis produk yang ditawarkan dan berusaha menarik calon konsumen yang baru.

3. Aspek Produksi

Menurut Kasmir dan Jakfar (2014) aspek produksi juga dikenal sebagai aspek teknis dan teknologi untuk menilai kesiapan perusahaan dalam menjalankan usahanya dengan menilai ketepatan lokasi,luas produksi, dan layout serta kesiagaan mesin-mesin yang akan digunakan. Aspek teknis dan teknologi juga dikenal sebagai aspek produksi. Penilaian kelayakan terhadap aspek ini sangat penting dilakukan sebelum perusahaan dijalankan. Penentuan kelayakan teknis atau operasi perusahaan menyangkut hal-hal yangn berkaitan dengan teknis/operasi, sehingga apabila tidak dianalisis dengan baik, maka akan berakibat fatal bagi perusahaan dalam perjalanannya di kemudian hari.  

4. Aspek Organisasi dan Manajemen 

Aspek organisasi dan manajemen merupakan aspek yang cukup penting dianalisis untuk kelayakan suatu usaha. Karena walaupun suatu usaha telah dinyatakan layak untuk dilaksanakan tanpa didukung dengan manajemen dan organisasi yang baik, bukan tidak mungkin akan mengalami kegagalan.
Organisasi adalah sistem kegiatan yang terkoordinasi dari sekelompok orang yang bekerja bersama untuk mencapai tujuan dibawah kekuasaan dan kepemimpinan. Organisasi memang sengaja direncanakan dan strukturnya dengan secara tegas disusun. Struktur organisasi menggambarkan tugas,wewenang, dan tanggung jawab masing-masing bagian ( Kasmir dan Jakfar 2014).
Proses manajemen akan tergambar dari masing-masing fungsi yang ada dalam manajemen. Fungsi-fungsi manajemen tidak akan berjalan sendiri-sendiri, akan tetapi harus dilakasanakan secara berkesinambungan, karena kaitan antara satu fungsi dan fungsi lainnya sangat erat. Untuk keperluan studi kelayakan bisnis yang perlu dianalisis adalah bagaimana fungsi manajemen seperti perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan diterapkan secara benar (Kasmir dan Jakfar 2014).

5. Aspek Sosial dan Lingkungan

Aspek lingkungan hidup merupakan salah satu aspek yang sangat penting untuk ditelaah sebelum suatu investasi atau usaha dijalankan. Sudah tentu telaah yang dilakukan untuk mengetahui dampak yang ditimbulkan jika suatu investasi jadi dilakukan, baik dampak negatif maupun yang berdampak positif. Dampak yang timbul ada yang langsung mempengaruhi pada saat kegiatan usaha/proyek dilakukan sekarang atau baru terlihat beberapa waktu kemudian di masa yang akan datang. Dampak lingkungan hidup yang terjadi adalah berubahnya suatu lingkungan dari bentuk aslinya seperti perubahan fisik kimia, biologi, atau social. Perubahan lingkungan ini jika tidak diantisipasi dari awal akan merusak tatanan yang sudah ada, baik terhadap fauna, flora, maupun manusia itu sendiri ( Kasmir dan Jakfar 2014). 

6. Aspek Finansial 

Aspek finansial mengkaji jumlah dan sumber dana yang digunakan, serta keuntungan yang didapat setelah proyek berjalan. Dari perhitungan tersebut dapat diperoleh sebuah keputusan apakah proyek bisa menguntungkan secara finansial bagi investor. Menurut Kasmir dan Jakfar (2013) “salah satu cara untuk menilai apakah investasi ini layak atau tidak layaknya dapat dilihat dari aliran kas (cash flow) perusahaan...”. Alat ukur untuk menentukan kelayakan suatu usaha berdasarkan kriteria investasi yaitu Net Present Value (NPV), Net Benefit Cost Ratio (Net B/C), Internal Rate of Return (IRR), Payback Periode (PP) dan Analisis sensitivitas dengan metode switching value. Selain itu, analisis laporan laba/rugi juga digunakan untuk mengetahui apakah usaha ini mengalami untung atau rugi setiap tahunnya. Juga dilakukan analisis incremental net benefit untuk mengetahui perbandingan antar dengan dan tanpa pengembangan dalam bisnis.

a.    Net Present Value (NPV)
Net Present Value (NPV) atau nilai bersih sekarang menurut Pasaribu (2012) “...merupakan nilai sekarang (present value) dari selisih antara benefit (manfaat) dengan cost (biaya) pada discount rate tertentu”. Net Present Value (NPV) secara matematis dapat dirumuskan sebagai berikut:
NPV =  -  =
Dimana :
Bt   = Manfaat pada tahun t
Ct   = Biaya pada tahun t
i      = Tingkat Discount Rate (%)
t      = Tahun kegiatan bisnis (t = 1, 2, 3, ...,n)
Jika :
a.    NPV > 0, maka bisnis layak untuk dijalankan
b.    NPV = 0, maka tidak menguntungkan juga tidak merugikan
c.    NPV < 0, maka bisni tidak layak untuk dijalankan

b.    Gross Benefit Cost Ratio (gross B/C)
Gross B/C  menurut Pasaribu (2012) “adalah rasio antara jumlah present value benefit (PVB) dengan present value cost (PVC)”. Rasio ini menunjukkan jumlah perbandingan antara pendapatan dengan biaya yang dimiliki pada nilai sekarang. Perhitungan dari gross B/C sebagai berikut:
Jika nilai gross B/C > 1 maka usaha yang dihitung layak untuk dilaksanakan. Sedangkan apabila nilai gross B/C < 1 maka usaha tersebut tidak layak karena pendapatan yang diterima tidak dapat menutupi biaya yang dikeluarkan.

c.    Net Benefit – Cost Ratio
Net B/C ratio menurut Kashmir dan Jakfar (2013) “rasio aktivitas dari jumlah nilai sekarang penerimaan bersih dengan nilai sekarang pengeluaran investasi selama umur investasi. Sedangkan menurut Pasaribu (2012) “adalah perbandingan antara jumlah NPV positif dengann jumlah NPV negatif. Hal ini menunjukkan bahwa besarnya benefit berapa kali besarnya biaya dan investasi untuk memperoleh suatu manfaat”. Secara matematis net B/C dapat dirumuskan sebagai berikut:
Jika Net B/C > 1, maka bisnis layak untuk dijalankan. Setiap biaya yang dikeluarkan akan menghasilkan manfaat bersih yang lebih besar dari pengeluaran tersebut. Namun jika Net B/C = 1, maka bisnis tersebut tidak menguntungkan juga tidak merugikan. Sedangkan jika Net B/C < 1, maka bisni tidak layak untuk dijalankan. Setiap biaya yang dikeluarkan akan menghasilkan manfaat bersih yang lebih kecil dari yang dikeluarkan tersebut.

d.    Internal Rate Of Return (IRR)
IRR adalah salah satu metode untuk mengukur tingkat investasi. Tingkat investasi adalah suatu tingkat bunga dimana seluruh net cashflow setalah dikalikan dengan discount factor atau telah di-present value-kan nilainya sama dengan initial investment (Rangkuti 2006). Dalam Kashmir dan Jakfar (2013),IRR (Internal Rate Of Return) secara matematis dapat dirumuskan sebagai berikut :
-
Dimana :
       = Discount rate yang menghasilkan NPV positif
       = Discount rate yang menghasilkan NPV negatif
= NPV positif
= NPV negatif
Jika IRR>DR (i), maka bisnis layak untuk dijalankan. Apabila IRR=DR (i), maka bisnis tersebut tidak menguntungkan juga tidak merugikan. Sedangkan jika IRRi
), maka bisnis tidak layak untuk dijalankan.

e.    Payback Period
Dalam Rangkuti (2006), payback periode adalah suatu periode yang menunjukkan berapa lama modal yang ditanamkan dalam proyek tersebut kembali. Secara matematis PP dapat dirumuskan sebagai berikut:
Dimana :
I      = Besarnya biaya investasi yang diperlukan (Rp)
Ab  = Rata-rata penerimaan bersih yang diperoleh setiap tahunnya (Rp)
Jika nilai waktu dari payback periode lebih singkat daripada umur bisnis maka usaha tersebut layak untuk dijalankan.

f.    Nilai Penyusutan
Bisnis yang menggunakan biaya investasi akan mengalami penurunan nilai (penyusutan). Nilai penyusutan tersebut di hitung menggunakan metode garis lurus. Dengan metode garis lurus dalam menghitung penyusutan berarti bebean penyusutan dibebankan secara merata selama estimasi umur aktivitas tersebut. Metode penyusutan garis lurus dirumuskan sebagai berikut:
Dimana :
P = Jumlah penyusutan per tahun (Rp)
B = Harga beli aset (Rp)
S = Nilai sisa (Rp)
n = Umur teknis aset (tahun)
g.    Analisis Laporan Laba/Rugi
Laporan laba/rugi merupakan laporan keuangan yang menggambarkan hasil usaha dalam suatu periode tertentu. Dalam laporan ini tergambar jumlah pendapatan dan sumber-sumber pendapatan serta jumlah biaya dan jenis-jenis biaya yang dikeluarkan (Kasmir dan Jakfar 2014).

h.    Analisis nilai pengganti (switching value)
Analisis switching value merupakan perhitungan untuk mengukur perubahan maksimum dari perubahan suatau komponen inflow (penurunan harga output, penurunan produksi) atau perubahan outflow (peningkatan harga input/peningkatan biaya produksi)  yang masih dapat ditoleransi dalam bisnis agar masih tetap layak ((Nurmalina dan Sarianti 2012).

i.    Analisisi Incremental Net Benefit

Menurut pendapat Campbell dan Brown () “...Such an improvement in the net cash flow we call the incremental cash flow (or incremental net benefit flow). Generally defined it is the difference between the net benefit flow with the new investment and the net benefit flow without this investment”. Pendapat tersebut menrangkan  bahwa analisis incremental net benefit dibuat dengan menggunakan dua cashflow yakni cashflow dengan pengembangan dan cashflow tanpa pengembangan. Dengan analisis ini suatu pengembangan bisnis dapat dievaluasi apakah strategi pengembangan tersebut sesuai degnan apa yang diharapkan atau tidak. 

Sunday, 5 July 2015

ANALISIS PERBANDINGAN UNDANG-UNDANG PERKOPERASIAN TAHUN 1992 NO 25 DAN TAHUN 2012 NO 17


UU No 25 Tahun 1992
UU No 17 Tahun 2012
Pasal 10 ayat 2
Pengesahan akta pendirian diberikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan pengesahan.
Pasal 13 ayat 2
Pengesahan Koperasi sebagai badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima.
Sanksi anggota tidak tertulis secara jelas
Pasal 30 ayat 1 dan 2
1.    Koperasi dapat menjatuhkan sanksi kepada Anggota yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1)
2. Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. teguran tertulis paling banyak 2 (dua) kali; dan/atau
b. pencabutan status keanggotaan.
Pasal 39 ayat 1
Pengawas bertugas:
a. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan Koperasi;
b. membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.
Pasal 50 ayat 1
Pengawas bertugas:
a. mengusulkan calon Pengurus;
b. memberi nasihat dan pengawasan kepada Pengurus;
c. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan Koperasi yang dilakukan oleh Pengurus; dan
d. melaporkan hasil pengawasan kepada Rapat Anggota.
Pasal 39 ayat 2
Pengawas berwenang:
a. meneliti catatan yang ada pada Koperasi;
b.  mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.

Pasal 50 ayat 2
Pengawas berwenang:
a. menetapkan penerimaan dan penolakan Anggota baru serta pemberhentian Anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar;
b. meminta dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan dari Pengurus dan pihak lain yang terkait;
c. mendapatkan laporan berkala tentang perkembangan usaha dan kinerja Koperasi dari Pengurus;
d. memberikan persetujuan atau bantuan kepada Pengurus dalam melakukan perbuatan hukum tertentu yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar; dan
e. dapat memberhentikan Pengurus untuk sementara waktu dengan menyebutkan alasannya.
Pasal 30 ayat 1
  Pengurus bertugas:
a.  mengelola Koperasi dan usahanya;
b. mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi;
c. menyelenggarakan Rapat Anggota;
d. mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
e. menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib;
f. memelihara daftar buku anggota dan pengurus.

Pasal 58 ayat 1
Pengurus bertugas:
a. mengelola Koperasi berdasarkan Anggaran Dasar;
b. mendorong dan memajukan usaha Anggota;
c. menyusun rancangan rencana kerja serta rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi untuk diajukan kepada Rapat Anggota;
d. menyusun laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas untuk diajukan kepada Rapat Anggota;
e. menyusun rencana pendidikan, pelatihan, dan komunikasi Koperasi untuk diajukan kepada Rapat Anggota;
f. menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib;
g. menyelenggarakan pembinaan karyawan secara efektif dan efisien;

h. memelihara Buku Daftar Anggota, Buku Daftar Pengawas, Buku Daftar Pengurus, Buku Daftar Pemegang Sertifikat Modal Koperasi, dan risalah Rapat Anggota; dan
i. melakukan upaya lain bagi kepentingan, kemanfaatan, dan kemajuan Koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan Rapat Anggota
Pasal 30 ayat 2
  Pengurus berwenang:
a.  mewakili Koperasi di dalam dan di luar pengadilan;
b.  memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar;
c.  melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan Koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan Rapat Anggota.
Pasal 58 ayat 2
Pengurus berwenang mewakili Koperasi di dalam maupun di luar pengadilan.

Pasal 26 ayat 1 dan 2
(1) Rapat Anggota dilakukan paling sedikit sekali dalam 1 (satu) tahun.
(2)  Rapat Anggota untuk mengesahkan pertanggungjawaban Pengurus diselenggarakan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku lampau.

Pasal 36 ayat 1 dan 2
(1) Rapat Anggota diselenggarakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(2) Rapat Anggota untuk mengesahkan pertanggungjawaban Pengurus diselenggarakan paling lambat 5 (lima) bulan setelah tahun buku Koperasi ditutup.
Pasal 41 ayat 1-3
(1)            Modal Koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
(2)            Modal sendiri dapat berasal dari:
a.  simpanan pokok;
b.  simpanan wajib;
c.   dana cadangan;
d.   hibah.
(3)            Modal pinjaman dapat berasal dari:
a.  anggota;
b.   Koperasi lainnya dan/atau anggotanya;
c.    bank dan lembaga keuangan lainnya;
d.   penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya;
e.  sumber lain yang sah.

Pasal 66 ayat 1-2
(1) Modal Koperasi terdiri dari Setoran Pokok dan Sertifikat Modal Koperasi sebagai modal awal.
(2) Selain modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) modal Koperasi dapat berasal dari:
a. Hibah;
b. Modal Penyertaan;
c. modal pinjaman yang berasal dari:
1. Anggota;
2. Koperasi lainnya dan/atau Anggotanya;
3. bank dan lembaga keuangan lainnya;
4. penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya; dan/atau
5. Pemerintah dan Pemerintah Daerah. dan/atau
d. sumber lain yang sah yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan
Pada pasal 45 disebut Sisa Hasil Usaha
Pada pasal 78 disebut Selisih Hasil Usaha
Pasal 16
Jenis Koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya.
Pasal 83
Jenis Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 terdiri dari:
a. Koperasi konsumen;
b. Koperasi produsen;
c. Koperasi jasa; dan
d. Koperasi Simpan Pinjam.

Koperasi Simpan Pinjam tidak dijelaskan
Pasal 89
Koperasi Simpan Pinjam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (1) meliputi kegiatan:
a. menghimpun dana dari Anggota;
b. memberikan Pinjaman kepada Anggota; dan
c. menempatkan dana pada Koperasi Simpan Pinjam sekundernya.
Pasal 46
Pembubaran Koperasi dapat dilakukan berdasarkan:
a.  keputusan Rapat Anggota, atau
b.  keputusan Pemerintah.
Pasal 102
Pembubaran Koperasi dapat dilakukan berdasarkan:
a. keputusan Rapat Anggota;
b. jangka waktu berdirinya telah berakhir; dan/atau
c. Keputusan Menteri.
Pengawasan terhadap koperasi tidak diatur
Pasal 96 ayat 1 dan 2
(1) Pengawasan terhadap Koperasi wajib dilakukan untuk meningkatkan kepercayaan para pihak terhadap Koperasi.
(2) Pengawasan terhadap Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri.




Prinsip Koperasi berdasarkan UU No 25 Tahun 1992 Pasal 5 ayat 1
Koperasi melaksanakan prinsip Koperasi sebagai berikut:
  •   Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
  •   Pengelolaan dilakukan secara demokratis;
  •    Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;
  •    Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
  •    Kemandirian.

Prinsip Koperasi berdasarkan UU No 17 Tahun 2012 Pasal 6 ayat 1
a.       Koperasi melaksanakan Prinsip Koperasi yang meliputi:
b.      Keanggotaan Koperasi bersifat sukarela dan terbuka;
c.       Pengawasan oleh Anggota diselenggarakan secara demokratis;
d.      Anggota berpartisipasi aktif dalam kegiatan ekonomi Koperasi;
e.       Koperasi merupakan badan usaha swadaya yang otonom, dan independen;
f.       Koperasi menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi Anggota, Pengawas, Pengurus, dan karyawannya, serta memberikan informasi kepada masyarakat tentang jati diri, kegiatan, dan kemanfaatan Koperasi;
g.      Koperasi melayani anggotanya secara prima dan memperkuat Gerakan Koperasi, dengan bekerja sama melalui jaringan kegiatan pada tingkat lokal, nasional, regional, dan internasional; dan

h.     Koperasi bekerja untuk pembangunan berkelanjutan bagi lingkungan dan masyarakatnya melalui kebijakan yang disepakati oleh Anggota.

Thursday, 4 June 2015

Malam ini

Bulan benderang belakang awan
Diatas langit bogor petang
Bunga melati jujur berkawan
Dilembah buku ku merentang