UU No
25 Tahun 1992
|
UU No
17 Tahun 2012
|
Pasal
10 ayat 2
Pengesahan akta pendirian diberikan dalam jangka
waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan pengesahan.
|
Pasal
13 ayat 2
Pengesahan
Koperasi sebagai badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal
permohonan diterima.
|
Sanksi
anggota tidak tertulis secara jelas
|
Pasal
30 ayat 1 dan 2
1. Koperasi
dapat menjatuhkan sanksi kepada Anggota yang tidak melaksanakan kewajiban
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1)
2. Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berupa:
a. teguran tertulis paling banyak 2 (dua) kali;
dan/atau
b. pencabutan status keanggotaan.
|
Pasal
39 ayat 1
Pengawas
bertugas:
a. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan
kebijaksanaan dan pengelolaan Koperasi;
b. membuat laporan tertulis tentang hasil
pengawasannya.
|
Pasal
50 ayat 1
Pengawas
bertugas:
a.
mengusulkan calon Pengurus;
b.
memberi nasihat dan pengawasan kepada Pengurus;
c.
melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan Koperasi
yang dilakukan oleh Pengurus; dan
d.
melaporkan hasil pengawasan kepada Rapat Anggota.
|
Pasal
39 ayat 2
Pengawas
berwenang:
a. meneliti catatan yang ada pada Koperasi;
b. mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
|
Pasal
50 ayat 2
Pengawas
berwenang:
a. menetapkan
penerimaan dan penolakan Anggota baru serta pemberhentian Anggota sesuai
dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar;
b. meminta dan mendapatkan segala keterangan yang
diperlukan dari Pengurus dan pihak lain yang terkait;
c. mendapatkan laporan berkala tentang
perkembangan usaha dan kinerja Koperasi dari Pengurus;
d. memberikan persetujuan atau bantuan kepada
Pengurus dalam melakukan perbuatan hukum tertentu yang ditetapkan dalam
Anggaran Dasar; dan
e. dapat memberhentikan
Pengurus untuk sementara waktu dengan menyebutkan alasannya.
|
Pasal
30 ayat 1
Pengurus
bertugas:
a. mengelola Koperasi dan usahanya;
b. mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan
rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi;
c. menyelenggarakan Rapat Anggota;
d. mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban
pelaksanaan tugas;
e. menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris
secara tertib;
f. memelihara daftar buku anggota dan pengurus.
|
Pasal
58 ayat 1
Pengurus
bertugas:
a. mengelola Koperasi
berdasarkan Anggaran Dasar;
b. mendorong dan
memajukan usaha Anggota;
c. menyusun rancangan
rencana kerja serta rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi untuk
diajukan kepada Rapat Anggota;
d. menyusun laporan
keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas untuk diajukan kepada Rapat
Anggota;
e. menyusun rencana
pendidikan, pelatihan, dan komunikasi Koperasi untuk diajukan kepada Rapat
Anggota;
f. menyelenggarakan
pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib;
g. menyelenggarakan
pembinaan karyawan secara efektif dan efisien;
h. memelihara Buku
Daftar Anggota, Buku Daftar Pengawas, Buku Daftar Pengurus, Buku Daftar
Pemegang Sertifikat Modal Koperasi, dan risalah Rapat Anggota; dan
i.
melakukan upaya lain bagi kepentingan, kemanfaatan, dan kemajuan Koperasi
sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan Rapat Anggota
|
Pasal
30 ayat 2
Pengurus
berwenang:
a. mewakili
Koperasi di dalam dan di luar pengadilan;
b. memutuskan
penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai
dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar;
c. melakukan
tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan Koperasi sesuai dengan
tanggung jawabnya dan keputusan Rapat Anggota.
|
Pasal
58 ayat 2
Pengurus
berwenang mewakili Koperasi di dalam maupun di luar pengadilan.
|
Pasal
26 ayat 1 dan 2
(1) Rapat Anggota dilakukan paling sedikit sekali dalam
1 (satu) tahun.
(2) Rapat Anggota untuk mengesahkan
pertanggungjawaban Pengurus diselenggarakan paling lambat 6 (enam) bulan
setelah tahun buku lampau.
|
Pasal
36 ayat 1 dan 2
(1) Rapat Anggota diselenggarakan
sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(2) Rapat Anggota untuk mengesahkan
pertanggungjawaban Pengurus diselenggarakan paling lambat 5 (lima) bulan
setelah tahun buku Koperasi ditutup.
|
Pasal
41 ayat 1-3
(1)
Modal
Koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
(2)
Modal
sendiri dapat berasal dari:
a. simpanan
pokok;
b. simpanan
wajib;
c. dana
cadangan;
d. hibah.
(3)
Modal
pinjaman dapat berasal dari:
a. anggota;
b. Koperasi
lainnya dan/atau anggotanya;
c. bank dan
lembaga keuangan lainnya;
d. penerbitan
obligasi dan surat hutang lainnya;
e. sumber
lain yang sah.
|
Pasal
66 ayat 1-2
(1) Modal Koperasi terdiri dari Setoran Pokok dan
Sertifikat Modal Koperasi sebagai modal awal.
(2) Selain modal
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) modal Koperasi dapat berasal dari:
a. Hibah;
b. Modal Penyertaan;
c. modal pinjaman yang
berasal dari:
1. Anggota;
2. Koperasi lainnya
dan/atau Anggotanya;
3. bank dan lembaga
keuangan lainnya;
4. penerbitan obligasi
dan surat hutang lainnya; dan/atau
5. Pemerintah dan
Pemerintah Daerah. dan/atau
d.
sumber lain yang sah yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan/atau
ketentuan peraturan perundang-undangan
|
Pada
pasal 45 disebut Sisa Hasil Usaha
|
Pada
pasal 78 disebut Selisih Hasil Usaha
|
Pasal
16
Jenis
Koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi
anggotanya.
|
Pasal
83
Jenis
Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 terdiri dari:
a.
Koperasi konsumen;
b.
Koperasi produsen;
c.
Koperasi jasa; dan
d.
Koperasi Simpan Pinjam.
|
Koperasi
Simpan Pinjam tidak dijelaskan
|
Pasal
89
Koperasi
Simpan Pinjam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (1) meliputi kegiatan:
a. menghimpun dana dari
Anggota;
b. memberikan Pinjaman
kepada Anggota; dan
c. menempatkan dana
pada Koperasi Simpan Pinjam sekundernya.
|
Pasal
46
Pembubaran
Koperasi dapat dilakukan berdasarkan:
a. keputusan
Rapat Anggota, atau
b. keputusan
Pemerintah.
|
Pasal
102
Pembubaran
Koperasi dapat dilakukan berdasarkan:
a.
keputusan Rapat Anggota;
b.
jangka waktu berdirinya telah berakhir; dan/atau
c.
Keputusan Menteri.
|
Pengawasan
terhadap koperasi tidak diatur
|
Pasal
96 ayat 1 dan 2
(1) Pengawasan terhadap Koperasi wajib dilakukan
untuk meningkatkan kepercayaan para pihak terhadap Koperasi.
(2)
Pengawasan terhadap Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
oleh Menteri.
|
Prinsip Koperasi berdasarkan
UU No 25 Tahun 1992 Pasal 5 ayat 1
Koperasi melaksanakan prinsip Koperasi sebagai
berikut:
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
- Pengelolaan dilakukan secara demokratis;
- Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;
- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
- Kemandirian.
Prinsip Koperasi berdasarkan UU No 17 Tahun 2012 Pasal
6 ayat 1
a. Koperasi melaksanakan Prinsip Koperasi
yang meliputi:
b. Keanggotaan Koperasi bersifat sukarela
dan terbuka;
c. Pengawasan oleh Anggota diselenggarakan
secara demokratis;
d. Anggota berpartisipasi aktif dalam
kegiatan ekonomi Koperasi;
f. Koperasi menyelenggarakan pendidikan dan
pelatihan bagi Anggota, Pengawas, Pengurus, dan karyawannya, serta memberikan
informasi kepada masyarakat tentang jati diri, kegiatan, dan kemanfaatan
Koperasi;
g. Koperasi melayani anggotanya secara
prima dan memperkuat Gerakan Koperasi, dengan bekerja sama melalui jaringan
kegiatan pada tingkat lokal, nasional, regional, dan internasional; dan
h.
Koperasi bekerja untuk pembangunan berkelanjutan
bagi lingkungan dan masyarakatnya melalui kebijakan yang disepakati oleh
Anggota.
No comments:
Post a Comment