Search

Laman

Sunday, 5 July 2015

ANALISIS PERBANDINGAN UNDANG-UNDANG PERKOPERASIAN TAHUN 1992 NO 25 DAN TAHUN 2012 NO 17


UU No 25 Tahun 1992
UU No 17 Tahun 2012
Pasal 10 ayat 2
Pengesahan akta pendirian diberikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan pengesahan.
Pasal 13 ayat 2
Pengesahan Koperasi sebagai badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima.
Sanksi anggota tidak tertulis secara jelas
Pasal 30 ayat 1 dan 2
1.    Koperasi dapat menjatuhkan sanksi kepada Anggota yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1)
2. Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. teguran tertulis paling banyak 2 (dua) kali; dan/atau
b. pencabutan status keanggotaan.
Pasal 39 ayat 1
Pengawas bertugas:
a. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan Koperasi;
b. membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.
Pasal 50 ayat 1
Pengawas bertugas:
a. mengusulkan calon Pengurus;
b. memberi nasihat dan pengawasan kepada Pengurus;
c. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan Koperasi yang dilakukan oleh Pengurus; dan
d. melaporkan hasil pengawasan kepada Rapat Anggota.
Pasal 39 ayat 2
Pengawas berwenang:
a. meneliti catatan yang ada pada Koperasi;
b.  mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.

Pasal 50 ayat 2
Pengawas berwenang:
a. menetapkan penerimaan dan penolakan Anggota baru serta pemberhentian Anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar;
b. meminta dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan dari Pengurus dan pihak lain yang terkait;
c. mendapatkan laporan berkala tentang perkembangan usaha dan kinerja Koperasi dari Pengurus;
d. memberikan persetujuan atau bantuan kepada Pengurus dalam melakukan perbuatan hukum tertentu yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar; dan
e. dapat memberhentikan Pengurus untuk sementara waktu dengan menyebutkan alasannya.
Pasal 30 ayat 1
  Pengurus bertugas:
a.  mengelola Koperasi dan usahanya;
b. mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi;
c. menyelenggarakan Rapat Anggota;
d. mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
e. menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib;
f. memelihara daftar buku anggota dan pengurus.

Pasal 58 ayat 1
Pengurus bertugas:
a. mengelola Koperasi berdasarkan Anggaran Dasar;
b. mendorong dan memajukan usaha Anggota;
c. menyusun rancangan rencana kerja serta rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi untuk diajukan kepada Rapat Anggota;
d. menyusun laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas untuk diajukan kepada Rapat Anggota;
e. menyusun rencana pendidikan, pelatihan, dan komunikasi Koperasi untuk diajukan kepada Rapat Anggota;
f. menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib;
g. menyelenggarakan pembinaan karyawan secara efektif dan efisien;

h. memelihara Buku Daftar Anggota, Buku Daftar Pengawas, Buku Daftar Pengurus, Buku Daftar Pemegang Sertifikat Modal Koperasi, dan risalah Rapat Anggota; dan
i. melakukan upaya lain bagi kepentingan, kemanfaatan, dan kemajuan Koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan Rapat Anggota
Pasal 30 ayat 2
  Pengurus berwenang:
a.  mewakili Koperasi di dalam dan di luar pengadilan;
b.  memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar;
c.  melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan Koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan Rapat Anggota.
Pasal 58 ayat 2
Pengurus berwenang mewakili Koperasi di dalam maupun di luar pengadilan.

Pasal 26 ayat 1 dan 2
(1) Rapat Anggota dilakukan paling sedikit sekali dalam 1 (satu) tahun.
(2)  Rapat Anggota untuk mengesahkan pertanggungjawaban Pengurus diselenggarakan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku lampau.

Pasal 36 ayat 1 dan 2
(1) Rapat Anggota diselenggarakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(2) Rapat Anggota untuk mengesahkan pertanggungjawaban Pengurus diselenggarakan paling lambat 5 (lima) bulan setelah tahun buku Koperasi ditutup.
Pasal 41 ayat 1-3
(1)            Modal Koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
(2)            Modal sendiri dapat berasal dari:
a.  simpanan pokok;
b.  simpanan wajib;
c.   dana cadangan;
d.   hibah.
(3)            Modal pinjaman dapat berasal dari:
a.  anggota;
b.   Koperasi lainnya dan/atau anggotanya;
c.    bank dan lembaga keuangan lainnya;
d.   penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya;
e.  sumber lain yang sah.

Pasal 66 ayat 1-2
(1) Modal Koperasi terdiri dari Setoran Pokok dan Sertifikat Modal Koperasi sebagai modal awal.
(2) Selain modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) modal Koperasi dapat berasal dari:
a. Hibah;
b. Modal Penyertaan;
c. modal pinjaman yang berasal dari:
1. Anggota;
2. Koperasi lainnya dan/atau Anggotanya;
3. bank dan lembaga keuangan lainnya;
4. penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya; dan/atau
5. Pemerintah dan Pemerintah Daerah. dan/atau
d. sumber lain yang sah yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan
Pada pasal 45 disebut Sisa Hasil Usaha
Pada pasal 78 disebut Selisih Hasil Usaha
Pasal 16
Jenis Koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya.
Pasal 83
Jenis Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 terdiri dari:
a. Koperasi konsumen;
b. Koperasi produsen;
c. Koperasi jasa; dan
d. Koperasi Simpan Pinjam.

Koperasi Simpan Pinjam tidak dijelaskan
Pasal 89
Koperasi Simpan Pinjam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (1) meliputi kegiatan:
a. menghimpun dana dari Anggota;
b. memberikan Pinjaman kepada Anggota; dan
c. menempatkan dana pada Koperasi Simpan Pinjam sekundernya.
Pasal 46
Pembubaran Koperasi dapat dilakukan berdasarkan:
a.  keputusan Rapat Anggota, atau
b.  keputusan Pemerintah.
Pasal 102
Pembubaran Koperasi dapat dilakukan berdasarkan:
a. keputusan Rapat Anggota;
b. jangka waktu berdirinya telah berakhir; dan/atau
c. Keputusan Menteri.
Pengawasan terhadap koperasi tidak diatur
Pasal 96 ayat 1 dan 2
(1) Pengawasan terhadap Koperasi wajib dilakukan untuk meningkatkan kepercayaan para pihak terhadap Koperasi.
(2) Pengawasan terhadap Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri.




Prinsip Koperasi berdasarkan UU No 25 Tahun 1992 Pasal 5 ayat 1
Koperasi melaksanakan prinsip Koperasi sebagai berikut:
  •   Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
  •   Pengelolaan dilakukan secara demokratis;
  •    Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;
  •    Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
  •    Kemandirian.

Prinsip Koperasi berdasarkan UU No 17 Tahun 2012 Pasal 6 ayat 1
a.       Koperasi melaksanakan Prinsip Koperasi yang meliputi:
b.      Keanggotaan Koperasi bersifat sukarela dan terbuka;
c.       Pengawasan oleh Anggota diselenggarakan secara demokratis;
d.      Anggota berpartisipasi aktif dalam kegiatan ekonomi Koperasi;
e.       Koperasi merupakan badan usaha swadaya yang otonom, dan independen;
f.       Koperasi menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi Anggota, Pengawas, Pengurus, dan karyawannya, serta memberikan informasi kepada masyarakat tentang jati diri, kegiatan, dan kemanfaatan Koperasi;
g.      Koperasi melayani anggotanya secara prima dan memperkuat Gerakan Koperasi, dengan bekerja sama melalui jaringan kegiatan pada tingkat lokal, nasional, regional, dan internasional; dan

h.     Koperasi bekerja untuk pembangunan berkelanjutan bagi lingkungan dan masyarakatnya melalui kebijakan yang disepakati oleh Anggota.

No comments:

Post a Comment